Kamis, 27 November 2014

Hubungan antara Microsoft dengan Cina akhir-akhir ini memang tengah memburuk. Dan hal tersebut pun bakal diperburuk dengan munculnya kabar mengenai penunggakan pajak yang dilakukan oleh Microsoft. Imbasnya, pemerintah Cina pun memberikan denda sebesar 840 juta yuan atau setara 1,6 triliun rupiah bagi perusahaan asal Amerika itu.

Tak hanya harus membayar denda yang besar. Microsoft juga harus membayar beban tambahan pajak tahun mendatang sebesar 100 juta yuan atau setara 198 miliar rupiah. Informasi ini memang masih belum bisa dikonfirmasikan secara langsung. Menurut laporan dari Reuters yang mengutip tulisan di China Xinhua, penunggakan pajak dilakukan oleh sebuah perusahaan yang mempunyai nama diawali huruf M.
bug software microsoft
Munculnya nama Microsoft dalam dugaan ini pun terkait adanya fakta kalau perusahaan M itu masuk dalam 500 perusahaan terbesar dunia. Selian itu, perusahaan berinisial M itu juga membuka kantor cabang miliknya di Beijing pada tahun 1995. Dan deskripsi tersebut sesuai dengan Microsoft.
Pihak Microsoft pun tak memberikan konfirmasi atau penyangkalan terhadap kabar pemberian denda oleh Pemerintah Cina ini. Mereka hanya mengatakan kalau perusahaannya telah membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar