Hubungan antara Microsoft dengan Cina akhir-akhir ini memang tengah
memburuk. Dan hal tersebut pun bakal diperburuk dengan munculnya kabar
mengenai penunggakan pajak yang dilakukan oleh Microsoft. Imbasnya,
pemerintah Cina pun memberikan denda sebesar 840 juta yuan atau setara
1,6 triliun rupiah bagi perusahaan asal Amerika itu.
Tak hanya harus membayar denda yang besar. Microsoft juga harus
membayar beban tambahan pajak tahun mendatang sebesar 100 juta yuan atau
setara 198 miliar rupiah. Informasi ini memang masih belum bisa
dikonfirmasikan secara langsung. Menurut laporan dari Reuters yang
mengutip tulisan di China Xinhua, penunggakan pajak dilakukan oleh
sebuah perusahaan yang mempunyai nama diawali huruf M.
Munculnya nama Microsoft dalam dugaan ini pun terkait adanya fakta
kalau perusahaan M itu masuk dalam 500 perusahaan terbesar dunia. Selian
itu, perusahaan berinisial M itu juga membuka kantor cabang miliknya di
Beijing pada tahun 1995. Dan deskripsi tersebut sesuai dengan
Microsoft.
Pihak Microsoft pun tak memberikan konfirmasi atau penyangkalan
terhadap kabar pemberian denda oleh Pemerintah Cina ini. Mereka hanya
mengatakan kalau perusahaannya telah membayarkan pajak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Sumber : www.beritateknologi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar