Pemilik drone di Amerika Serikat nampaknya bakal harus mengurus surat
izin khusus untuk bisa menerbangkan drone secara bebas. Menurut laporan
dari Wall Street Journal, Federal Aviation Administration (FAA) tengah
mengajukan regulasi yang ditujukan untuk mengatur para pemilik drone
komersial.
Menurut regulasi tersebut, nantinya para pengguna drone komersial di
Amerika Serikat bakal harus mempunyai surat izin menerbangkan pesawat.
Tak hanya itu, ada pula regulasi lain yang harus ditaati oleh para
pemilik drone. Di antaranya adalah tak boleh menerbangkan drone di malam
hari, ketinggian maksimal 400 kaki (121 meter) serta tak boleh lepas
dari pandangan. Peraturan tersebut, kabarnya akan diberlakukan untuk
drone yang mempunyai bobot kurang dari 55 pound (22 kilogram).
Namun peraturan ini masih belum mencapai tahap final. FAA pun
dikabarkan bakal mengajukan proposal peraturan ini sebelum akhir tahun.
Dan tentunya, mereka juga bakal mendengarkan masukan dari masyarakat
umum. Terlebih saat ini cukup banyak drone yang bisa didapatkan dengan
bebas di pasaran.
Sumber : www.beritateknologi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar